maiwanews – Hendarman Supandji tidak berkantor lagi di gedung Kejaksaan Agung. Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Babul Khoir, Hendarman telah mengambil barang pribadi miliknya, Jumat, 24 September 2010.
Kabar tentang kepastian berhentinya Hendrman Supandji sebagai Jaksa Agung disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana Sabtu, 25 September 2010 pagi.
Menurut Denny, Keputusan Presiden (Kepres) tentang pemberhentian Hendarman itu telah ditandatangi Presiden sebelum SBY berangkat ke Tasikmalaya untuk membuka Munas PERSIS.
Keluarnya Kepres nomor 104-P/2010 tertanggal 24 september itu dibenarkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi saat mendampingi Presdien SBY di arena Munas Persis.
Menteri Sudi mengatakan, Kepres itu memang sedikit dipercepat. “Proses dipercepat agar tidak gaduh”, kata Sudi Silalahi kepada wartawan di Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu, 25 September 2010.
Dalam Kepres itu, lanjut Sudi, disampaikan juga ucapan terimakasih dan penghargaan kepada Hendarman atas kerja dan pengabdiannya yang telah ditujukkan selama menjabat sebagai Jaksa Agung.
Untuk menjalankan kebijakan di lingkungan Kejaksaan Agung, Presiden dalam Kepres itu sekaligus menunjuk Wakil Jaksa Agung saat ini, Darmono, untuk menjadi pelaksana tugas Jaksa Agung hingga Presiden penunjuk Jaksa Agung yang definitif.
.









