
maiwanews – Selasa 19 Oktober 2021 di Balai Kota Surabaya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kota itu sekarang berstatus Level 1, penetapan ini berdasarkan asesmen Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021. Capaian ini hasil gotong royong seluruh elemen dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Berdasarkan Inmendagri, indikator penilaian sekarang dibebankan pada masing-masing kota, tidak lagi aglomerasi.
Wali kota berjanji untuk fokus menggerakan perekonomian masyarakat, sebelumnya beberapa sektor tidak boleh beropreasi, maka kedepan sudah diperbolehkan. Tentunya dengan pembatasan dan Prokes yang ketat. Eri menambahkan, pemberdayan ekonomi masyarakat dilakukan dengan menggandeng Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
Mantan Kepala Bappeko (Badan Perencanaan Pembangunan Kota) Surabaya itu juga menerangkan, PPKM berstatus level 1 yang dicapai Kota Surabaya dikarenakan enam indikator penilaian sudah tercapai, termasuk penilaian keterisian tempat tidur (Bed Occupancy Rate/BOR), kapasitas pelacakan, perawatan, dan pengujian hingga capaian vaksinasi dosis 1 dan dosis 2.
Wali Kota Eri mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasi dalam upaya memutus mata rantai Covid-19 secara gotong-royong. Ia menekankan waktunya bangkit dan kebangkitan ekonomi ini jangan dirusak. Ia juga meminta masyarakat terus menerapkan prokes. Jika Covid-19 di Surabaya kembali naik maka yang rugi adalah masyarakat Surabaya sendiri.
Eri menambahkan bahwa ia percaya dengan warga Surabaya, Insya Allah yang jualan tetap jualan, kegiatan tetap kegiatan, tapi prokes tetap dijaga sehingga ekonomi bisa bergerak, dan namanya Covid-19 turun dan nol di Surabaya. (FL/Humas Pemkot Surabaya)









