Surat KPK Diterima, Paspor Nunun Langsung Dicabut

patrialis akbarmaiwanews – Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengungkapkan, mulai hari ini, paspor Nunun Nurbaieti dicabut. Pencabutan paspor dilakukan begitu oleh Kemenkum HAM menerima surat permohonan penarikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Hari ini sudah resmi dicabut (paspor Nunun). Kita baru terima surat KPK lima menit lalu,” kata Patrialis Akbar sebelum mengikuti rapat paripurna di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka utara, Jakarta Pusat, Kamis 26 Mei 2011.

Menurut Patrialis, proses penarikan paspor tersangka kasus dugaan suap aliran dana BI ini, bisa langsung dilaksanakan hari ini juga, termasuk penerbitan surat pengganti laksana paspor (SPLP) jika Nunun kembali ke Indonesia.

Selain itu menurut Patrialis, pihak Imigrasi sudah berkomunikasi dengan perwakilan Indonesia di luar negeri khususnya negara-negara yang diduga menjadi tempat persembunyian Nunun. “Kita semua sudah kirim ke perwakilan khususnya ASEAN,” kata Ketua DPP PAN itu.

Patrialis menjelaskan, dengan penarikan paspor tersebut, dipastikan Nunun tidak lagi memiliki izin tinggal di negara tempai ia berada saat ini. “Dia tidak bisa ke mana-mana. Dia cuma bisa pulang ke Indonesia,” demikian Patrialis.

Seperti diketahui, Nunun Nurbaeti diduga terlibat dalam kasus cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) yang dimenangkan oleh Miranda S Gultom. Puluhan politisi lebih dulu ditahan atas kasus itu.

Meski puluhan politisi terutama dari PDI-P dan Golkar penerima suap kasus tersebut telah dipenjarakan, namun hingga kini, pemberi suap belum juga ada satupun yang dihukum. Nunun sendiri baru dijadikan tersangka beberapa waktu lalu.