Surat LPS: Rp. 41,16 M Milik AR, Perampokan Kepala Cabang

Jakarta – Salah seorang anggota Pansus Century dari Partai Keadilan Sejahter (PKS), Andi Rahmat menyatakan, LPS menyebut dana sebesar Rp. 41,16 milliar milik Amiruddin Rustan, merupakan perampokan kepala cabang Bank Century Makassar.

Pernyataan Lembaga Penjamin Simpanan tersebut disampaikan dalam sebuah surat yang ditujukan kepada Pansus Century tanggal 19 Februari 2010. Surat dengan nomor 007/DK/II/2010 itu ditandatangani oleh kepala LPS Firdaus Jaelani dan ketua Komisioner Rujito.

Amiruddin Rustan adalah salah seorang nasabah Bank Century cabang Makassar yang sebelumnya diberitakan memiliki simpanan di Bank Century Makassar sebesar Rp. 66 milliar dan berhasil mencairkan sebagian besar dana miliknya pada saat rekeningnya masih dalam status terblokir.

Lebih lanjut surat LPS tersebut menyatakan, sejak tanggal 23 November 2008, Manajemen baru Bank Century telah diminta untuk tidak mencairkan dana kepada fihak – fihak terkait dan LPS juga lakukan upaya pemblokiran rekening, namun seperti diketahui, manajemen baru Bank Century cabang Makassar telah mencairkan dana pemilik bengkel Mahaputra Makassar tersebut.

Dalam surat resmi LPS yang diterima Andi Rahmat, juga menyebutkan bahwa Bank Century tidak perlu di bailout atau diselamatkan pemerintah dan lebih baik ditutup saja. Kalimat dalam surat tersebut dianggap sejumlah kalangan sebagai “surat penyesalan” LPS.

LPS kemudian membantah telah mengirim “surat penyesalan” ke Pansus Century, LPS mengaku memang mengirim surat ke semua Fraksi Pansus Bank Century sebagai tanggapan atas pandangan awal Fraksi Pansus Century, terutama terkait LPS.

BERITA LAINNYA

.