Surayadharma Ali Diberhentikan Sebagai Ketua Umum PPP

maiwanews – Suryadharma Ali akhirnya diberhentikan sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Suryadhama Ali diberhentikan terkait status hukumnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemberhentian terhadap mantan Menteri Agama tersebut, dilakukan melalui Rapat Pengurus Harian PPP yang berlangsung di kantor PPP, Jakarta Pusat.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP, M Romahurmuzi mengatakan, Suryadharma dinilai telah melanggar Anggarat Rumah Tangga (ART) partai.

“Suryadharma Ali telah melanggar ART Pasal 10 ayat 1 huruf c dan d. Pemberhentian terhadap Suryadharma Ali sudah sesuai dengan ART Pasal 10 ayat 2,” kata Romy, panggilan Romahurmuzi kepada wartawan, Rabu, 10 September 2014.

Akibat status tersangka yang disandang Suryadharma kata Romy, merupakan bentuk pencemaran nama baik dan kehormatan partai berlambang Ka’bah itu secara nasional.

Bahkan lanjut Romy, akibat keterbatasannya, Suryadharma sebagai ketua umum telah melanggar AD/ART partai dengan tidak digelarnya rapat Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat (PH-DPP) sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Pasal 16 ayat (2) huruf (a).

Seperti diketahui, Suryadharma telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait korupsi dana haji. Dalam kasus ini, KPK sedang mengembangkan kasus ini ke beberapa pihak termasuk sejumlah anggota DPR-RI.