Suryadharma Ali Heran Tiba-tiba Keluar Surat Perintah Penahanan

maiwanews – Setelah menjalani pemeriksaan, Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (10/4/2015).

Suryadharma Ali (SDA) menolak menandatangani surat perintah penahanan terhadap dirinya. mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menilai, penahanan tersebut tidak adil.

Suryadharma menceritakan, dalam pemeriksaan dirinya, baru meliputi pertanyaan siapa nama saya, istri, anak, keluarga, serta riwayat hidup. Dikatakan dia, pemeriksaan belum sampai pada materi perkara yang disangkakan.

“Tapi tiba-tiba saya diberikan surat perintah penahanan,” kata Suryadharma Ali di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (10/4/2015).

Atas alasan itu kata Suryadharma Ali, dirinya dengan tegas menolak menandatangani surat perintah penahanan yang diajukan penyidik KPK.

SDA diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.

Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.