maiwanews – Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis 24 Maret 2011.
Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat (Jabar) pada tahun 2008 lalu.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta.
Sebelumnya, jaksa menuntut Susno bersalah melanggar pasal 11 UU 31/1999 dan pasal 3, UU 31 /1999 untuk dijatuhkan pidana penjara 7 tahun dikurangi masa tahanan serta membayar pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
Menurut jaksa, Susno dianggap terbukti menerima suap Rp 500 juta dari Sjahril Djohan supaya kasus Arowana tidak mangkrak di Bareskrim. Selain itu, Susno diyakini menyalahgunakan dana pengamanan pilkada Jabar sebanyak Rp 8,1 miliar dari total hibah Rp 27 miliar.
.









