Susno Duadji Didakwa Dua Kasus Berbeda Sekaligus

Susno Duadji di DPRmaiwanews – Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim), Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji didakwa dengan dua kasus korupsi sekaligus.

Dalam dakwaan pertama, Susno Duadji dituduh telah menerima uang suap sebesar Rp500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan.

Uang tersebut diberikan kepada Susno terkait penyidikan kasus dugaan penggelapan modal usaha penangkaran ikan arowana dan modal indukan arwana yang berjalan lambat.

“Haposan Hutagalung selaku pengacara Mr Ho Kiah Huat mencari jalan untuk mempercepat proses penanganan kasus tersebut,” kata Jaksa Erbagtyo Rohan, ketika membacakan dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 29 September 2010.

Dakwaan kedua, Susno dengan diduga terlibat kasus pemotongan anggaran dana pengamanan pilkada Jawa Barat tahun 2008 yang berasal dari dana hibah pemerintah daerah propinsi Jawa Barat senilai Rp8.169.847.657.

Dalam kasus ini, Susno didakwa bersama-sama dengan Maman Abdurrahman Pasya, Yultje Apryanti, dan Iwan Gustiawan telah melakukan tindak pidana korupsi.

“Terdakwa Susno selaku kuasa pengguna anggaran, tidak memasukkan dana hibah pengamanan pilkada jawa barat tersebut ke dalam rekening atas nama Kapolda Jawa Barat,” kata Jaksa membacakan dakwaannya.

Susno didakwa dengan dua pasal tindak pidana korupsi yaitu Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b), atau huruf B, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3, atau Pasal 12 (f), atau Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jika dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut terbukti, Susno Duadji terancam hukuman penjara seumur hidup.