Syarifuddin, Hakim Penerima Suap Dipecat MA

mahkamah-agungmaiwanews -Syarifuddin Umar, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah tertangkap tangan menerima suap, akan dipecat.

Menurut Humas MA, Andri, Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A. Tumpa akan menandatangani Surat Keputusan (SK) pemecatan terhadap Syarifuddin pada Senin, 6 Juni 2011, pukul 08.30 pagi WIB.

“Jam 08.30 WIB di ruang Wiryono lantai 2, ketua MA akan mengadakan konferensi pers tentang penandatanganan surat pemecatan hakim PN Jakarta Pusat itu,” kata Andri kepada wartawan, Minggu, 5 Juni 2011 malam WIB.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Syarifuddin di rumahnya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Rabu, 1 Juni 2011 malam. Syarifuddin diduga menerima suap sebesar Rp250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI), Puguh Wirawan.

Selain Syarifuddin, KPK juga menahan Puguh Wirawan serta menyita sejumlah barang bukti diantaranya mobil dan uang. Keduanya diduga bersepakat untuk menganulir keputusan penyertaan kepailitan atau budel pailit terhadap aset PT SCI.