maiwanews – Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Itulah perumpamaan yang sedang dihadapi pengemudi Daihatsu Xenia, Afriyani Susanti yang akibat kelalaiannya menyebabkan 8 orang pejalan kaki tewas tertabrak mobil yang dikemudikannya.
Posisi Afriyani semakin berat karena pada musibah yang terjadi di didepan Departemen Perdagangan Jl. M I Ridwan Rais, Gambir Jakarta Pusat tersebut, wanita berusia 29 tahun itu ternyata tak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Menurut Kasubdit Gakum AKBP Darmanto, akibat kelalaiannya, tersangka Afriyani terkena empat pasal sekaligus. Kepadanya diancam enam tahun penjara serta ganti rugi sebesar Rp12 juta.
Empat pasal yang yang mungkin akan dikenakan kepada pengemudi Xenia hitam bernomor polisi B 24879 XI itu yakni Pasal 283, Pasal 287 ayat 5, Pasal 288, Pasal 310 ayat 1, 2, 3 dan 4 Undang-undang Lalu Lintas.
Sementara terkait kecurigaan bahwa tersangka mengemudi dalam keadaan mabuk alkohol maupun obata terlarang, tidak terbukti. Afriyani telah menjalani pemeriksaan urine dan darah dan hasilnya, tidak terkandung alkohol dan narkoba di dalam tubuhnya.
Delapan korban yang tewas yakni Mochammad Hudzaifah alias Ujay (16), Firmansyah (21), Suyatmi (51), Yusuf Sigit (16), Ari (2,5), Nani Riyanti (25), Pipit Alfia Fitriasih (18), seorang laki-laki berusia 17 tahun, akan diberi santunan oleh Asuransi Jasa Raharja masing-masing Rp. 25 juta.
Lima orang pejalan kaki lainnya yang mengalami luka-luka yakni Teguh Hadi Purnomo (30), Siti Mukaromah (30), Muhammad Akbar (22),Keny (8), dan Indra (11) dirawat di RSPAD Gatot Soebroto hingga sembuh atas biaya pihak asuransi.
Afriyani beserta tiga rekan lainnya yang berada di atas Xenia saat terjadi tabrakan pada pukul 11.12 WIB, Minggu (22/01/2012) yakni Deni Mulyana, Arisandi dan Adhistira Putri, semuanya selamat.









