Tak Bisa SP3, KPK Disarankan Lanjutkan Penyidikan Budi Gunawan

Gd. KPK 2maiwanews – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan (BG) terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi putusan itu, mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua menyarankan KPK agar tetap melanjutkan peyidikan kasus BG karena lembaga anti korupsi itu tidak punya wewenang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyiddikan (SP3).

“‎Karena tidak ada ketentuan (kewenangan KPK) terbitkan SP3, KPK harus follow up terus (lanjutkn penyidikan) kasusnya (Budi Gunawan),” ungkap Abdullah Hehamahua di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

Apalagi dalam putusan praperadilan BG kata Abdullah, hakim tunggal Sarpin Rizaldi tidak mengatakan dalam putusannya bahwa KPK dilarang melakukan penyidikan terhadap BG. Sarpin kata Abdullah, hanya mengatakan bahwa penetapan tersangka BG tidak sah.

Abdullah melanjutkan, itu artinya KPK tidak dilarang untuk menghentikan penyidikan kepada BG. Namun apabila KPK masih ragu, Abdullah menyarankan agar KPK berkonsultasi kepada Mahkamah Agung (MA).