maiwanews – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 di Jawa-Bali untuk 14 hari ke depan yakni berlaku mulai 16 November hingga 29 November mendatang.
PPKM itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru dengan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Covid-19 Level 3, 2 dan 1 di Wilayah Jawa-Bali.
Namun Inmendagri yang diterbitkan pada Senin, (15/11/2021) itu, tidak lagi mengatur persyaratan perjalanan domestik seperti Inmendagri sebelumnya. Syarat perjalanan kini mengacu pada ketentuan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.
“Persayaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, perjalalan darat maupun laut) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional,” bunyi Inmendagri nomor 60 tahun 2021.
Sebelumnya, Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 2 November 2021 lalu yang mewajibkan perjalanan udara domestik tes PCR, dikecam sejumlah pihak termasuk dari anggota DPR RI. Tak berselang lama, syarat wajib itupun dibatalkan.









