maiwanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tidak puas dengan vonis Anggodo Widjojo terkait yang menyatakan Anggodo tidak terbukti menghalangi penyidikan KPK. Karena itu, KPK ajukan banding.
Menurut Ferry, banding diajukan karena hakim dalam pertimbangannya menganggap Anggodo tidak terbukti menghalangi penyidikan KPK terkait kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).
“Kami sedang menyusun upaya banding,” kata Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna said, Jakarta, Rabu 1 September 2010.
Dalam kasus itu, Anggoro Widjojo yang merupakan kakak kandung Anggodo, menjadi tersangka. Menurut Ferry, jaksa berkeyakinan bahwa terdakwa memenuhi unsur pelanggaran Pasal 21 tentang menghalangi penyidikan.
Ferry melanjtkan, tindakan menghalangi penyidikan itu dilakukan saat Anggodo meminta perlindungan bagi Anggoro ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Polri. Karenanya, jaksa berkesimpulan ada tujuan di belakang itu untuk melawan hukum yang kemudian direalisasikannya.
Seperti diketahui, Majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba memutus Anggodo bersalah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perbuatannya, Anggodo dinilai hakim melakukan korupsi bersama-sama dengan saksi Ary Muladi dan Eddy Sumarsono. Karena itu, hakim mengganjar Anggodo hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.









