
maiwanews – Terdakwa tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Irjen Pol Fardy Sambo tidak terima dirinya dipecat sebagai anggota Polri.
Untuk itu, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) tersebut menggugat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Dalam gugatannya, Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
Sambo juga memohon agar hakim memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Permohonan Sambo lainnya adalah menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Gugatan Sambo terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022, sebagaimana yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang dikutip, Kamis (29/12/2022).
Sambo dipecat pada 26 Agustus 2022 oleh Komisi Kode Etik Polri karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Ratas di Hambalang, Presiden Prabowo Bahas Aspirasi Pekerja
Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29, Pemkot Surabaya Gelar Upacara di Balai Kota
Prabowo Terima Kunjungan Wakil Perdana Menteri Pertama Rusia
Tim SAR Ditpolsatwa Baharkam Polri Bantu Korban Gempa Myanmar
AS Desak PBB Bertindak Demi Perdamaian di Eropa









