Jakarta – Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perdagangan dalam negeri dan menarik lebih banyak wisatawan asing berkunjung ke Indonesia sekaligus membelanjakan uangnya di Indonesia, setiap turis asing diberikan fasilitas pengembalian PPN atau tax refund yang telah dibayarkan saat berbelanja.
Dengan berlakunya fasilitas ini, produk yang dibeli yang kemudian dibawa oleh turis asing ke luar Daerah Pabean Indonesia, maka PPN yang dibayar akan diganti kembali saat di bandara.
Jika ingin menikmati fasilitas restitusi itu, syaratnya adalah nilai restitusi minimal Rp. 500 ribu atau dengan kata lain, nilai pembelanjaan minimal Rp. 5 juta.
Pemerintah Indonesia melalui UU PPN terbaru nomor 42 tahun 2009 yang berlaku per 1 April 2010 ini, telah menerbitkan fasilitas restitusi PPN bagi turis yang berbelanja ketika berada di Indonesia.
Hanya saja, sebagaimana yang disebutkan Dirjen Pajak Mochammad Tjiptadjo, tax refund itu baru berlaku di 8 toko. 4 toko tersebut berada di Jakarta, 1 di Bandara Cengkareng, dan 3 toko lainnya berada di Bali.
Kedelapan toko tersebut adalah, pertokoan Pasaraya di Blok M Jakarta, pertokoan Sarinah di Thamrin Jakarta, pertokoan Metro di Pondok Indah Mal Jakarta, pertokoan Metro di Plaza Senayan Jakarta, toko Keris Gallery di Terminal 2D, Bandara Soekarno Hatta, toko Batik Keris di Discovery Shopping Mall Bali, toko UC Silver di Batubulan Gianyar Bali, dan toko Mayang Bali di Kuta Square Blok A no.12 Bali.
Untuk memudahkan identifikasi toko yang berlaku belanja dengan tax refund, setiap toko tersebut akan diberi tanda dengan kalimat “Vat Refund For Tourist”.
.









