maiwanews – Mantan Kabareskrim yang juga terpidan 3,5 tahun, Komjen Pol (Pur) Susno Duadjimengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) hari ini, Rabu (10/7/2013).
Hal itu dipastikan oleh kerabat Susno, Husni Maderi di PN Jaksel, Jl Ampera Raya Jakarta, Rabu (10/7/2013). “Hari ini mengajukan pendaftaran PK,” kata Husni menjawab pertanyaan wartawan.
Berdasarkan vonis banding Mahkamah Agung (MA), Susno saat ini tengah menjalani hukuman pidana 3.5 tahun di Lapas Klas IIA Cibinong serta kewajiban membayar denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 4.2 miliar.
Pada tingkat sebelumnya, Susno juga divonis 3,5 tahun oleh PN Jaksel dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL) dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
.









