Tersangka Pemaslu Mandat Peserta Munas Ancol Terancam 6 Tahun Penjara

maiwanews – Bareskrim Mabes Polri menetapkan dua orang berinisial HB dan DY sebagai tersangka pemalsuan dokumen mandat peserta Munas Golkar Ancol.

Kedua tersangka yakni HB dari Pasaman Barat dan DY dari Pandeglang itu, dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman 6 tahun penjara.

“Dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman 6 tahun penjara,”
kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Rikwanto, Senin (6/4/2015).

Menurut Rikwanto, keduanya dijadikan tersangka dalam kaitan perkara adanya surat mandat palsu yang digunakan untuk hadir pada Munas ke-9 Partai Golkar di Ancol, Jakarta Utara, tanggal 6-8 Desember 2014.

Kasus ini bermula dari laporan dari ketua DPD Golkar Jambi, Zoerman Manaf nomor LP: No. 289/III/2015/Bareskrim tanggal 11 Maret 2015 tentang pemalsuan surat pasal 263 KUHP.

Sebelumnya di gedung DPR, Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan akan ada dua orang yang akan jadi tersangka dalam kasus pemalsuan mandat Munas Ancol. Namun kata dia, kemungkinan akan ada tersangka lain.

Selain laporan Zoerman Manaf, beberapa laporan dengan kasus yang sama juga telah dilayangkan ke Bareskrim diataranya dari Sekjen Golkar Idrus Marham yang melaporkan kubu Agung pada 11 Maret 2015.