maiwanews – Meskipun pihak keluarga Hatta Rajasa telah meminta maaf sekaligus menyatakan siap menanggung seluruh biaya pengobatan serta menyantuni para korban kecelakaan lalu lintas, namun proses hukum terhadap Rasyid Amrullah tetap berjalan. Rasyid telah dijadikan tersangka oleh polisi.
Konsekwensinya, Putra bungsu Hatta Rajasa ini dijerat dengan UU Lantas dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun ke atas. “Ancamannya 5 tahun ke atas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu 2 Januari 2013.
Menurut Rikwanto, Rasyid dianggap telah lalai dalam mengemudikan kendaraan sehingga menyebabkan 2 orang meninggal dunia. Sehingga penyidik Gakkum Polda Metro menjeratnya dengan pasal 283 karena kondisi tertentu jo 287 (5), 310 (3) karena lalainya sesuai UU Lantas No 22 Tahun 2009.
Negatif Gunakan Narkoba
Terkait penyebab kecelakaan, untuk sementara polisi menyimpulkan, musibah yang merenggut 2 nyawa serta 3 orang lainnya mengalami luka-luka itu, terjadi akibat Rasyid yang mengemudikan mobil jenis BMW X5 mengantuk.
Karena menurut polisi, dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap Rasyid kemarin, tidak ditemukan bahan-bahan terlarang seperti kokain, amphetamin, metaphetamin, canabis atau ganja, dan morfin.
Pulang Acara Tahun Baru
Rasyid mengalami kelelahan dan kantuk berat usai mengikuti acara malam tahun baru di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Sebelum menuju pulang ke rumahnya di Jl. RS. Fatmawati melalui jalan tol Jagorawi, Rasyid terlebih dahulu mengantar seorang temannya di kawasan Tebet.









