maiwanews – Jajaran PNS (Pegawai Negeri Sipil) Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) diwajibkan menggunakan baju putih setiap hari Rabu. Hal itu tertuang dalam Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) No. 6 Tahun 2016. Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Tjahjo Kumolo dalam pernyataannya Kamis 10 Februari mengemukakan alasannya bahwa warna putih itu bersih.
Kepala Biro Hukum Kemendagri, Widodo Sigit Pudjianto mengatakan instansinya menerjemahkan kehendak Presiden Jokowi (Joko Widodo) terkait revolusi mental. Ia menambahkan, aparatur pemerintah daerah juga harus menerapkan sistem tersebut. Aparat pemerintah diminta melayani masyarakat dengan sikap bersih, tidak korupsi. Dengan berpakaian putih diharapkan menjadi cerminan agar PNS bisa berbuat lebih baik untuk publik. “Mendagri ingin pakai baju putih. Sebab, PNS itu harus bersih”, kata Sigit.
Bila kebijakan berbaju putih hanya diterapkan oleh Kemendagri, itu karena Menteri Tjahjo ingin menerjemahkan revolusi mental dalam birokrasi mulai dari simbol berpakaian. Tapi tiap kementerian memiliki tafsir tersendiri. Kalau Kemendagri menafsirkannya yaitu memakai baju putih. Demikian dijelaskan Sigit.
Setiap seragam dinas dikatakan memiliki fiosofinya masing-masing. Sigit mencontohkan, seragam berwarna krem karena menjadi pembeda antara aparatur pemerintah dan masyarakat sipil. Sedangkan batik, merupakan budaya bangsa. (m011/Kemendagri)
Kakorlantas Imbau Pemudik tidak Gunakan Sepeda Motor
Damkarmat Makassar Bersama Kemendagri Gelar Diklat 70 Jam Pelajaran Tingkatkan Kapasitas Petugas
Kapolda Sulbar Pimpin Patroli Laut di Perairan Mamuju
Biden Ragu Pemilu Amerika Serikat November Nanti akan Berjalan Damai
Presiden Sebut Pompanisasi di Bantaeng Tingkatkan Produktivitas Pertanian









