Tidak Hapus Pasal Impeachment, KIH dan KMP Sepakat Berdamai

maiwanews – Titik temu antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP) akhirnya terwujud dalam pertemuan yang berlangsung di kediaman Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Hatta Rajasa.

Kedua kubu saling berseteru yang puncaknya pembentukan DPR tandingan, sepakat menyempurnakan undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) khususnya yang pasal yang terjadi pengulangan (redundansi) dari pasal dan ayat yang sudah ada dalam UU MD3. ‎

Yang mengejutkan, pertemuan yang diwakili oleh juru runding Hatta Rajasa‎ dan Idrus Marham dari KMP dengan Pramono Anung dan Olly Dondokambey dari KIH, sepakat mengeliminir usulan KIH yang sebelumnya ingin menghapus pasal hak menyatakan pendapat DPR.

“Kesepakatan ini (antara KIH dan KMP) tidak mengeliminir dan mengurangi kewenangan yang ada di DPR,” ‎kata Pramono Anung di kediaman Hatta, Perumahan Golf Mansion, Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (15/11/2014).

Karena itu Pramono berpesan kepada semua pihak agar ikut membantu memlihara kebersamaan ini serta tidak ikut memanas-manasi situasi.

Penandatanganan kesepakatan kedua belah pihak akan dilakukan di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin 17 Nopember 2014.