Tifatul Ingatkan Kader PKS: Berniat (Korupsi) pun Sudah Dihukum

maiwanews – Anggota Majelis Suro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tifatul Sembiring mengingatkan kepada semua, khususnya kepada kader PKS agar menjadikan vonis terhadap Luthfi Hasan Ishaaq sebagai pelajaran berharga untuk lebih berhati-hati.

Tifatul mengatakan keheranannya bahwa ternyata di mata KPK, meskipun seseorang belum sempat melakukan korupsi, sudah bisa dikenai pidana. “Berniat (korupsi) saja tidak boleh. Berniat pun sudah dihukum,” kata Tifatul di Istana Bogor, Selasa, 10 Desember 2013.

Meski adanya niat untuk melakukan korupsi sudah patut dihkum, namun menurut Tifatul, faktanya Luthfi tidak terima uang langsung dari Indo Guna, karena yang terima uang Fathanah. Uang belum sampai kata Tifatul, kuota impor belum ditambah, tapi Luthfi dihukum berat.

Tifatul menghormati keputusan hakim yang didasari fakta-fakta dalam persidangan. Tapi Menteri Informasi dan Komunikasi itu menilai, vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Luthfi Hasan, terlalu berat.

“Uang (suap) belum sampai, kuota (impor daging sapi) belum ditambah,” kata mantan Presiden PKS itu meyakinkan.

Sebelumnya, mantan Presiden PKS Luthfi Hasn Ishaaq divonis hukuman 16 tahun dan denda Rp1 miliar. Luthfi diyakini bersalah dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang.

.