Tiga Parpol Siap Gugat Mahkamah Agung

Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 15P/HUM/2009 tanggal 18 Juni 2009 menuai protes dari berbagai kalangan. Setidaknya tiga partai politik (parpol) peserta Pemilu 2009 berencana mengajukan gugatan ke MA agar putusan tersebut dibatalkan.

Ketiga parpol tersebut adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Akibat Putusan MA tersebut, beberapa parpol akan kehilangan kursi di DPR. PAN akan kehilangan 15 kursi dari 43 kursi, PPP kehilangan 16 dari 37 kursinya dan PKS bakal kehilangan 7 kursi.

Ketua DPP PAN bidang hukum, Patrialis Akbar dalam jumpa pers pernyataan sikap bersama PAN, PKS dan PPP di Kantor DPP PPP, Minggu (26/7) menyatakan, “Kami akan melakukan derden verzet (perlawanan pihak ketiga) terhadap putusan MA tersebut.”

Pernyataan sikap bersama itu antara lain dihadiri oleh Sekjen PPP Irgan Chairul Mahfiz, Ketua DPP PPP Suharso Monoarfa, Sekjen DPP PAN Zulkifli Hasan, serta dua fungsionaris DPP PKS Mustafa Kamal dan Agus Purnomo.