Tindak Lanjut Rekomendasi Tim Eksaminasi Perkara Tindak Pidana Gayus H Tambunan

Gayus TambunanSebagai tindak lanjut Rekomendasi Tim Eksaminasi perkara tindak pidana atas nama terdakwa Gayus H. Tambunan, dilakukan Pemeriksaan Internal oleh jajaran Pengawasan Fungsional Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Pengawasan Nomor Print-59/HJW/04/2010 tanggal 1 April 2010 atas dugaan perbuatan tercela oleh terlapor dalam perkara tindak pidana pencucian uang atas nama terdakwa Gayus H. Tambunan. Jadwal pemeriksaan oleh jajaran Pengawasan Fungsional Kejaksaan Agung dimulai sejak tanggal 5 April 2010 sampai dengan selesai.
Pihak-pihak yang dimintai keterangan :
Jaksa P-16 dan Jaksa P-16A yang menangani perkara tindak pidana atas nama Terdakwa Gayus H. Tambunan.
Direktur Pra Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Kasubdit Kamtibum dan TPUL pada Direktorat Pra Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang.
Kasubag Tata Usaha pada Direktorat Pra Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Gayus H. Tambunan.
Penasehat Hukum Terdakwa Gayus H. Tambunan.
Penyidik Mabes Polri.