Tersangka teroris Umar Patek akan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Demikian keterangan Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar, Senin, di Jakarta.
Pihak Kejaksaan akan mendakwa pria berusia 45 tahun kelahiran Pemalang, Jawa Tengah, tersebut dengan undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, undang-undang Imigrasi dan undang-undang Hukum Pidana serta undang-undang Darurat.
Boy menyatakan Umar Patek berperan besar dalam sejumlah aksi terorisme di Indonesia. Umar Patek tercatat berada dalam jaringan Jamaah Islamiyah, Anshorut Tauhid dan dengan kelompok separatis di Mindanao, Fiilipina.
Penerapan Undang-undang Terorisme untuk menjerat Umar Patek ditempuh berdasarkan tudingan bahwa Umar pernah memasukkan senjata api untuk mendukung aksi terorisme. Senjata diduga dipasok Umar Patek pada tahun 2009 melalui Filipina. Umar membawa empat senjata api laras panjang dan menyerahkan dua di antaranya kepada Dulmatin.
Polisi, menurut Boy Rafli, juga mengantongi fakta lain bahwa Umar mengetahui informasi mengenai kegiatan pelatihan militer di Aceh. Rafli Amar mengatakan, “Ada keterlibatan (antara Umar) dengan Dulmatin pada 2010 bulan Maret lalu.
Istri Umar Patek, Rukayah, juga menjadi tahanan atas tuduhan pelanggaran keimigrasian. Rukayah adalah warga negara Filipina yang memiliki paspor Indonesia berdasarkan akta dan kartu keluarga palsu. Perempuan kelahiran 13 Mei 1984 itu ditahan di tahanan yang sama dengan Umar Patek, di Rutan Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua Depok, tapi ia ditempatkan secara terpisah di dalam sel khusus.
Kepala Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar menjelaskan, “Ia (Rukayah) memasukkan data palsu untuk memperoleh kartu tanda penduduk sebagai dasar pembuatan paspor. Kemudian juga (melanggar peraturan) keimigrasian, karena ia warga negara Filipina,” ujar Rafli Amar. (VOA/aso | Foto: Doodlepress)
Posted with WP for BlackBerry.
India-Pakistan Sepakat Gencatan Senjata
Presiden Prabowo Terima Menlu Prancis, Tekankan Penguatan Kemitraan
Plh Sekda Makassar Buka Musrenbang Kecamatan Wajo Tahun Anggaran 2025
Kemlu Temukan 5.111 Kasus Penipuan Daring Libatkan WNI
Putin Hadiri Pameran dan Konferensi Internasional Perjalanan AI









