maiwanews – Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2014 sudah ditetapkan. Besaran UMP DKI 2014 yang disetujui oleh Dewan Pengupahan itu sebesar Rp 2,441 juta, lebih besar dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yakni Rp 2,29 juta.
“Keputusannya Dewan Pengupahan yaitu Rp 2,441 juta,” kata Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo atau Jokowi di Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2013).
Jokowi berharap, keputusan yang sudah ditandatangani olehnya itu tidak ada penolakan dari para buruh. Dalam tuntutannya, para buruh meminta kenaikan upah sebesar Rp 3,7 juta.
Namun Jokowi juga mengatakan, dirinya siap menerima semua konsekuensi yang timbu akibat penetapan UMP DKI Jakarta ini, termasuk bila ada aksi buruh yang menolak keputusan ini.
Dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung intensif, unsur serikat buruh memang menolak hadir dan lebih memilih melakukan demo, namun keputusan rapat Dewan Pengupahan yang dihadiri unsur pemerintah dan pengusaha, tetap sah.
Saat Jokowi menaikkan UMP DKI Jakarta sebesar 50 persen tahun lalu, Keputusan Dewan Pengupahan DKI Jakarta juga tidak dihadiri unsur pengusaha namun keputusannya tetap sah.
Seperti diketahui, dalam Permenakertrans No 7/2013, diatur penetapan UMP 2014 harus diumumkan selambat-lambatnya tanggal 1 November 2013.









