Usulan remisi bagi Artalyta Suryani karena dinilai berkelakuan baik selama selama dalam tahanan. Alasan itu diungkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Tangerang Etti Nurbaiti. Ayin membantu tahanan lain, diantaranya mengajar bahasa Inggris.
Artalyta juga rajin mengikuti program-program pembinaan, baik bidang olahraga, agama, kesenian, dan pendidikan umum.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Banten Kementerian Hukum dan HAM Poppy Pudjiaswati mengatakan usulan pembebasan bersyarat juga didasarkan pada putusan PK (Peninjauan Kembali) di Mahkamah Agung bahwa dia tidak merugikan negara.
Menurut Etti, selama ditahanan Ayin yang didakwa bersalah atas kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan tidak mendapat perlakuan khusus, dia diperlakukan sama dengan napi lainnya.
Ayin dijadualkan bebas bersyarat 27 Januari nanti. Namun keputusannya tergantung pada Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Untung Sugiyono.
Terhadap usulan remisi itu, Untung menegaskan pihaknya akan menolak dengan alasan Ayin pernah melanggar disiplin dengan menyulap selnya menjadi kamar mewah di LP Pondok Bambu.
Teddy Tegaskan Tidak Ada Minuman Beralkohol dalam Jamuan Macron
Halal Bi Halal dan Reuni IKA Fisip UH, Merangkai Kisah, Menjalin Silaturahmi
Lamborghini Taipei Memperkenalkan Temerario
Danny Pomanto Intruksi OPD Siaga Banjir 24 Jam, Beri Pelayanan Terbaik untuk Korban
Ucapkan Selamat Natal, Kapolri Serukan Persatuan dan Kesatuan









