BOJONEGORO – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) segera mengirimkan draf usulan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2011 sebesar Rp. 870 ribu/bulan ke Pemprov Jatim. Usulan ini dilakukan setelah Disankertransos bersama perwakilan buruh, pengusaha, dan akademisi, menemukan kesepakatan bersama tentang survey kebutuhan hidup layak.
“Setelah ada kesepakatan ini akan kita ajukan ke bapak bupati agar diberikan rekomendasi untuk dikirim ke Gubernur Jatim,” kata Kepala Disankertransos Bojonegoro, M.Maftuh, Jumat (2210/2010).
Dia menjelaskan, usulan ini nantinya akan dibahas di tingkat Propinsi. Setelah diputuskan akan ditindak lanjuti dengan penetapan Peraturan Bupati (Perbub) sebelum diberlakukan.
“Berdasar pengalaman tahun-tahun sebelumnya, tidak ada revisi (perubahan) besaran saat pembahasan di tingkat propinsi,” tegas Maftuh.
Menurutnya, UMK tahun 2011 sebesar Rp870 ribu/bulan ini naik dibandingkan UMK 2010 sebesar Rp825 ribu/bulan. Kenaikan UMK 2011 tersebut, di antaranya karena dipicu naiknya harga sembako, seperti beras.
Survei kebutuhan hidup layak seorang buruh, dilakukan dengan mengambil simple(contoh) di pasar Banjarjo, Desa Banjarjo, Kecamatan Kota, pasar Kapas, Desa Kapas, Kecamatan Kapas dan pasar Kalitidu Desa Kalitidu, Kecamatan Kalitidu.
Data yang diambil dengan mengacu 48 item yaitu kebutuhan makanan, minuman, sandang, perumahan, pendidikan dan kesehatan, termasuk transportasi, rekreasi dan tabungan.
.









