
maiwanews – Wacana agar Polisi Republik Indonesia (Polri) berada di salah satu Kementerian sebagaimana Tentara Republik Indonesia (TNI) selama ini berada di bawah Kementerian Pertahanan (Kemenhan), kembali mengemuka.
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI Purnawirawan Agus Widjojo mengatakan, sebagai lembaga yang bertanggungjawab terhap keamanan dan ketertiban, Polri sebaiknya di bawah kementerian karena menurutnya, operasional Polri tidak bisa dirumuskan sendiri.
Menanggapi pernyataan Gubernur Lembahas itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pembentukan kementerian yang membawhi Polri harus diusulkan berdasarkan kajian komprehensif sebelum dilempar ke publik agar tidak timbulkan kegaduhan.
“Perlu dikaji mendalam dan ada baiknya dibikin kajiannya sebelum akhirnya dilemparkan ke publik yang akan menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu,” ujar Sufmi Dasco dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Minggu (2/1/2022).
Menurut Dasco, jika tidak ada kajian pembentukan kementerian yang dimaksud, maka akan dipastikan mengakibatkan ambiguitas bagi sejumlah pihak. Oleh karena itu tuturnya, dirinya berharap kajian itu disampaikan kepada DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang agar diketahui urgensinya.
Meski begitu, Dasco mengaku belum bisa komentar banyak sebelum melihat kajiannya. Seharusnya kata dia, dibuat kajiannya dulu lalu disosialisasikan terutama kepada pembuat undang-undang dalam hal ini DPR agar tak menimbulkan kebingungan.
Sebelumnya, Gubernur Lemhanas Agus Widjojo mengusulkan agar Polri berada di bawah Kemendagri. Namun jika Kemendagri merasa beban tugas yang diemban sekarang sudah terlalu banyak, bisa dibentuk kementerian baru yang mengurus keamanan nasional yakni Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri.
Meski usulan itu merupakan hasil kajian di internal Lemhannas, Agus menjelaskan bahwa hal itu baru sebatas wacana. Lembaga yang dipimpinnya kata dia, sejauh ini belum menyampailan secara resmi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).









