Wakil Ketua DPR Minta Pemerintah tak Intervensi Golkar

golkar-bendera-maiwanewsmaiwanews – Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar tidak melakukan intervensi terhadap Partai Golkar.

Hal itu diungkapkan Fahri terkait terbentuknya kepengurusan Partai Golkar dari dua kubu hasil Musyawarah Nasional (Munas) Nusa Dua, Bali dan Munas Ancol, Jakarta.

“Kami mendorong Pemerintah tidak ikut campur (di konflik Golkar), tidak intervensi dan menyalahi undang-undang,” kata Fahri di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (8/12/2014).

Menurut Fahri, jika Kemenkum HAM tidak objektif dalam memutuskan kepengurusan yang sah, hanya akan mempertajam pertikaian yang terjadi antara kedua kubu.

Fahri mengatakan, meski setiap orang berhak mendaftarkan organisasinya agar tercatat secara sah oleh pemerintah, namun keputusan tetap berada di tangan pemerintah untuk menentukan kepengurusan mana yang sah berdasarkan UU.

Seperti diberitakan, kubu Aburizal Bakrie telah melaporkan hasil Munas Bali ke Kemenkumham, Senin (8/12/2014) pagi WIB. Sore hari, kubu Agung Laksono juga melaporkan hasil Munas Ancol di tempat yang sama.

Masing-masing kubu mengklaim sebagai pengurus Golkar yang paling sah dan berharap kepengurusannyalah yang mendapat pengesahan dari Kemenkumham. Berdasarkan UU, dalam menentukan kepengurusan yang sah, Kemenkumham harus melakukan verifikasi keabsahan munas berdasarkan AD/ART dan produk hukum partai yang diakui AD/ART.

Sementara itu, dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, penyelesaian perselisihan partai dilakukan melalui Mahkamah Partai (MP). Jika tidak puas dengan keputusan MP, maka dapat dilakukan gugatan ke pengadilan negeri sampai MA.

Dalam UU di atas, jelas bahwa Kemenkumham tidak punya ruang melakukan intervensi terhadap parpol yang bertikai.