maiwanews – Pengacara WALHI Aceh meminta hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mengeluarkan penetapan atas keputusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang mengabulkan gugatan WALHI Aceh. PTTUN sebelumnya telah mengabulkan banding WALHI Aceh yang meminta pencabutan izin perkebunan milik PT Kalista Alam (KA) di hutan gambut Rawa Tripa di Kawasan Ekosistem Leuser.
Hal ini disampaikan oleh pengacara WALHI Aceh, M. Zuhri Hasibuan, SH dan Syafruddin SH, usai acara sidang kasus gugatan KA terhadap Gubernur Aceh di PTUN Banda Aceh, Kamis 14 Februari 2013. Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berkedudukan di Medan ini menggugat Gubernur Aceh atas keputusan Gubernur Nomor 525/BP2T/5078/2012 tentang Pencabutan Izin Gubernur Aceh Nomor 525/BP2T/5322/2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya seluas 1.650 hektar di Rawa Tripa.
Menurut M. Zuhri, mereka akan mengupayakan agar PTUN Banda Aceh, sesuai Pasal 45A Ayat (2) huruf c Undang-undang Mahkamah Agung (UU MA), menerbitkan penetapan terhadap penghentian permohonan/pengiriman berkas kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan oleh KA atas putusan PTTUN Medan.
“Jika PTUN mengingkari pasal 45 A tersebut, maka kami akan melaporkan mereka ke Komisi Yudisial karena tidak patuh pada peraturan”, kata M. Zuhri tegas. Oleh majelis hakim hal ini telah masuk dalam pokok perkara kasus yang sedang disidangkan saat ini. Sementara Suhri berpendapat hal ini tidak masuk dalam pokok perkara.
Dalam sidang perkara nomor 18/G/PTUN.BNA yang memperkarakan gugatan KA terhadap Keputusan Gubernur Aceh, Nomor 525/BP2T/5078/2012 tentang Pencabutan Izin Gubernur Aceh Nomor 525/BP2T/5322/2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya seluas 1.650 hektar di Rawa Tripa, Kamis (14/2/2013) pukul 11.30, KA mengajukan bukti-bukti dokumen kepada majelis hakim yang beranggotakan Yusri Arbi SH, MH (Ketua), Eko Priyanto SH (Anggota) dan Ade Mirza Kurniawan SH (Anggota). Sebanyak 12 bukti diajukan oleh KA untuk memperkuat gugatan mereka. Bukti-bukti tersebut sebagian asli dan sebagian lagi berupa foto kopi.
Ketua majelis, Yusri Arbi, SH menanyakan kepada tergugat I (Gubernur Aceh) dan tergugat II intervensi (WALHI Aceh) apakah akan menyampaikan bukti juga pada hari tersebut. Namun kedua tergugat sepakat meminta majelis hakim memberikan waktu dua minggu untuk menyiapkan bukti Selain itu tergugat juga akan mengajukan saksi-saksi setelah penggugat menghadirkan saksi mereka. Dengan demikian sidang ditunda hingga Kamis 28 Februari 2013 dengan agenda penyerahan bukti-bukti oleh tergugat.









