maiwanews – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI Aceh) mempertanyakan komitmen pemerintah setempat terhadap pengurangan hutan Aceh. Hingga tahum 2014 mencapai lebih dari 984,741 ha. Demikian disampaikan Direktur WALHI Aceh, Muhammad Nur, Rabu 19 Nopember.
Terkait MoU antara pemerintah Aceh dengan BP (Badan Pengelola) REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation atau Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan), M Nur menilai publik harus tahu dan paham mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak terkait. Termasuk bagaimana jika terjadi pelanggaran terhadap MoU. WALHI khawatir pemerintah berkomitmen dengan pihak asing atas nama pengurangan emisi tapi tidak komitmen dengan masyarakat sendiri atas kebutuhan akan ruang.
M Nur mengemukakan bahwa mengenai konsep pengelolaan hutan lestari, masyarakat lebih paham dari pada konsep kelembagaan REDD+. WALHI tidak ingin sumber daya alam dijual dan menjadi wilayah REDD hanya karena adanya bantuan dana asing. Menurut M Nur, WALHI mempertanyakan bagaimana keterlibatan masyarakat dalam agenda REDD, klaping area bagi REDD atas persetujuan pemerintah sendiri, bagaimana kemudian ruang rakyat atas hak-hak akses sumber daya alam, apakah pemerintah Aceh akan bersikap adil terhadap rakyatnya, jangan sampai masyarakat sekitar diusir.
TENTANG REDD+
Dalam laman resminya di reddplus.go.id, disebutkan bahwa REDD+ adalah sebuah mekanisme pengelolaan hutan berkelanjutan untuk memelihara dan meningkatkan tutupan hutan, memastikan sumber daya termanfaatkan dan terbarukan, serta terjadinya konservasi nilai aset hutan (salah satunya dalam bentuk karbon). Lebih lanjut disebutkan bahwa REDD+ menjaga lingkungan untuk generasi sekarang dan mendatang. (m011)









