WALHI Aceh: Siapkan Tambang Untuk Cadangan Terakhir

Dampak penambangan batu bara di Estercuel, Teruel, Aragon (Foto: Jennifer Woodard Maderazo)
Dampak penambangan batu bara di Estercuel, Teruel, Aragon (Foto: Jennifer Woodard Maderazo)
Aktivis dari beberapa LSM peduli lingkungan di Aceh mengadakan audiensi dengan Kepala Dinas Pertambangan & Energi (Distamben) Provinsi Aceh untuk mendiskusikan persoalan-persoalan tambang.

Dalam diskusi tersebut kelompok masyarakat sipil meminta pemerintah untuk berhati-hati mengeluarkan izin pertambangan. Kadistamben Aceh, Said Ikhsan, mengatakan bahwa Aceh memiliki keistimewaan sendiri dalam mengontrol tambang.

Audiensi yang dilaksanakan pada Jumat 27 Mei 2011 diikuti oleh WALHI Aceh, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Kaukus Pantai Barat-Selatan, ACSTF berlangsung secara dialogis. Kadistamben sendiri didampingi oleh beberapa stafnya.

Direktur Eksekutif WALHI Aceh, T. Muhammad Zulfikar, menyampaikan berbagai persoalan tambang dan dampak buruk pertambangan di Aceh. “Banyak kajian yang menyatakan korelasi antara pembukaan tambang dan lingkungan hidup selalu negatif,”ujarnya. Hal ini sangat mengkhawatirkan, apalagi Aceh termasuk daerah yang rawan bencana, sehingga dampak yang ditimbulkan semakin berganda.

“Dari dua sampel pertambangan, PT PSU di Manggamat dan PT LSM di Lhoong, sudah menimbulkan konflik sosial. Kayaknya cuma mimpi ada perusahaan tambang yang bisa menerapkan prinsip-prinsip Good Mining Practices, saya belum pernah lihat,”jelas Zulfikar.

Zulfikar menyarankan agar Aceh memaksimalkan dahulu potensi-potensi yang ada seperti agrobisnis, wisata, perikanan dan sebagainya. Apalagi kini menurutnya semua mata tengah melirik Aceh, menantikan keberhasilan program moratorium logging.

“Jangan atasnya hijau tapi bawahnya keropos, bolong-bolong,”kata Zulfikar.

Zulfikar mengingatkan apa artinya jika memiliki banyak emas dari pertambangan tetapi hutan dan alam sebagai sumber air menjadi rusak. “Emas ga ada arti kalau kita tidak ada air yang bisa diminum. Siapkan emas untuk cadangan terakhir, jika yang lain-lain tidak bisa kita olah lagi,”ucapnya.

Sementara itu Rusliadi dari JATAM menyampaikan bahwa konflik tambang di Aceh masih sangat besar. Ia mengambil contoh tambang di Lhoong, yang kebetulan merupakan kampung halamannya. “Memang kalau dilihat dari jalan tidak parah, tapi kalau dilihat ke belakang maka nampak lubang menganga yang sangat besar. Juga karang di pinggir pantai rusak akibat terbenam lumpur yang dibawa oleh aktivitas pelabuhan pengiriman tambang,”urainya.

Sedangkan juru bicara Kaukus Pantai Barat-Selatan, TAF Haikal secara filosofis mengatakan bahwa sejak dahulu bencana memang sudah ada, tak terhindarkan. Bencana adalah siklus alam. “Tapi jangan pula kita memperparah dengan merusak alam seperti penambangan. Tambang itu kan, udah dipotong di atas, dikeruk lagi di bawah,”katanya.

TAF Haikal menyayangkan aparatur pemerintah yang dengan mudah mengeluarkan izin tambang tetapi kemudian tidak mampu mengontrolnya. “Wajar saja jika investor tambang mempertahankan assetnya kalau ada masalah, pemerintah diam saja,”katanya kembali.

Said Ikhsan dalam kesempatan tersebut berusaha menjelaskan posisi pemerintah Aceh dalam sektor pertambangan. Ia menjelaskan Aceh merupakan satu-satunya daerah yang telah memiliki Qanun yang dapat mengontrol IUP-nya sendiri. “Sekarang kami sedang meminta kabupaten untuk mencabut izin pertambangan yang dikeluarkan tidak sesuai prosedur,”kata Said Ikhsan.

Ia memberikan contoh, untuk Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), tidak ada tawar menawar ada konsesi tambang di dalamnya. “Semuanya akan dikeluarkan,”ujar kembali.

Di dalam KEL sendiri mengandung banyak sekali potensi tambang. Namun melarang total pembukaan tambang batu bara atau bijih besi di KEL. Tapi kalau emas, pemerintah akan mempertimbangkannya.

“Kalau potensinya (emas-red) sangat besar, maka kita akan duduk, mau diambil sekarang atau nanti,”katanya. Tambang menurutnya tetap diperbolehkan kemakmuran masyarakat banyak dan sebagai cadangan devisa, sesuai dengan perundangan yang berlaku.

Data pertambangan yang diberikan menunjukkan saat ini sudah ada 109 perusahaan tambang yang terdaftar. 19 perusahaan diantaranya telah mendapat izin operasi produksi dan empat perusahaan telah melakukan ekspor yaitu satu perusahaan di Aceh Besar, dua perusahaan di kabupaten Abdya dan satu perusahaan di Aceh Selatan.