Walhi Aceh: Stop Pemberian Izin Kebun Kayu Baru

hutanUpaya pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan deforestasi dan degradasi hutan di mata Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh sepertinya masih jauh panggang dari api. Masifnya pembangunan kebun-kebun kayu monokultur sebagai bagian dari upaya pengurangan laju deforestasi dan degradasi hutan memperlihatkan bahwa pemerintah tidak peka terhadap permasalahan sesungguhnya kehutanan di Indonesia.

Kelompok masyarakat sipil mencatat berbagai upaya tersebut dilakukan dengan tidak memperhatikan problem mendasar sektor kehutanan di Indonesia. Demikian pernyataan resminya Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Teuku Muhammad Zulfikar, M.P. 21 September 2011.

Menurut Zulfikar problem tersebut yaitu besarnya gap antara permintaan dan kemampuan pasok bahan baku kayu industri kehutanan di Indonesia. Problem mendasar lainnya adalah penyediaan berlebih kebutuhan kayu di pasar-pasar internasional tanpa melihat kemampuan pasok kayu dari hutan alam di Indonesia. Selain itu tidak adanya upaya penegakan hukum secara tegas terhadap kejahatan-kejahatan kehutanan yang dilakukan oleh korporasi dan oknum aparat pemerintah termasuk kepala daerah.

Ketidakjelasan penatabatasan kawasan, fasilitasi berlebih terhadap industri ekstraktif dan tidak adanya penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat/komunitas lokal yang tinggal di hutan atau sekitar hutan juga dikatakan sebagai problem mendasar sektor kehutanan di Indonesia.

Berbagai kejadian, konflik juga masukan-masukan dari kelompok masyarakat sipil berdasarkan studi advokasi tidak dijadikan referensi bagi pemerintah Indonesia. Pemerintah juga dinilai memiliki kecenderungan mengecilkan luasan hutan alam dengan mengedepankan pembukaan kawasan hutan untuk kebun-kebun kayu monokultur, perkebunan kelapa sawit skala besar, memberikan dispensasi berlebih terhadap industri pertambangan dan dengan atas nama pembangunan energi terbarukan membenarkan pengrusakan hutan serta ekosistem pendukungnya.

Demi kelestarian alam dan lingkungan, Walhi Aceh menyerukan agar segera hentikan pemberian izin untuk pengembangan dan pembangunan kebun-kebun kayu baru. Walhi Aceh juga meminta pemerintah segera melakukan audit secara menyeluruh terhadap kebun-kebun kayu yang ada serta melakukan evaluasi terhadap izin-izin yang telah diberikan. Terkait hak masyarakat adat atau warga lokal, Walhi Aceh meminta agar hak mereka dikembalikan.

Walhi Aceh juga menyerukan pemerintah agar memastikan berlangsungnya moratorium penebangan kayu hutan alam dan pemberian izin-izin baru dikawasan hutan serta menindak perusahaan-perusahaan dan oknum aparatur negara yang melakukan tindak kejahatan kehutanan. (Foto ilustrasi oleh Yador)