maiwanews – Berbagai pihak terus meminta agar reklamasi Teluk Jakarta dihentikan termasuk dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan DPR hingga persoalan payung hukumnya selesai.
Terakhir, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) juga mengungkapkan hal yang sama. JK meminta agar proses reklamasi itu dihentikan sementara hingga masalah hukunya beres.
“Dalam proses, ya bisa (dihentikan) sementara sambil menata atau mempelajari, mengambil dasar hukum yang benar,” kata Wapres JK di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (17/4/2016).
JK meminta agar seluruh aspek hukum terkait reklamasi Teluk Jakarta yang saat ini ramai diperdebatkan itu benar-benar dikaji.
Wapres juga mengaku sudah membicarakan hal itu dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. Proses reklamasi kata JK, harus sesuai hukum dan undang-undang (UU).
Menanggapi imbauan Wapres tersebut, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meminta surat resmi penghentian dari pemerintah pusat berikut alasan hukum berdasarkan UU.
“Dasar hukumnya mana? Kalau kirim surat ke saya resmi ya saya akan pelajari. Kalau nggak (tidak ada dasar hukumnya), saya digugat,” jawab Ahok kepada wartawan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Minggu (17/4/2016).
Wagub Sulsel Buka Seminar Edukasi Kaukus Perempuan Parlemen
Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya Gagalkan Dua Aksi Tawuran di Jakarta Timur
Khamenei Minta Militer Iran Tingkatkan Kemampuan
Kakorlantas Imbau Pemudik tidak Gunakan Sepeda Motor
UNICEF: Jumlah Rekrutan Anak Haiti oleh Kelompok Bersenjata Meningkat 70 Persen









