Warga Laporkan Pembantaian Mesuji ke DPR

Sekelompok warga Mesuji, Lampung melaporkan pembantaian pada awal tahun 2011 ke Dewan Perwakilan Rakyat Rabu 14 Desember 2011. Mereka menduga pelakunya adalah aparat penegak hukum.

Menurut pengacara yang mendampingi para warga, Bob Hasan, pada mulanya sebuah perusahaan PT SI melakukan perluasan lahan sejak tahun 2003 untuk ditanami kelapa sawit dan karet dengan jalan menyerobot tanah warga.

Untuk mengusir penduduk, pihak perusahaan membentuk tim keamanan serta meminta bantuan aparat kepolisian. Tim keamanan bentukan perusahaan digunakan untuk membenturkan sesama penduduk.

Pamswakarsa bentukan perusahaan dikatakan bertindak sewenang-wenang dan melakukan tindakan anarkis. Akibatnya, puluhan orang tewas dan ratusan luka. Selama ini warga tidak berani mengungkap kasus Mesuji, orang yang mencoba mengangkat kasus tersebut justru dipenjarakan oleh polisi.

Selain pengacara Bob Hasan, warga juga ditemani Pong Harjatmo dan mantan Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan darat Mayor Jenderal TNI (Purn) Saurip Kadi. Sebagai bukti, warga membawa rekaman video pelanggaran HAM tersebut.

Dalam video tersebut juga terekam pemenggalan kepala, namun Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman membantah itu dilakukan oleh polisi. Menurut Sutarman pelakunya adalah warga sipil.

Kapolri Jenderal Timur Pradopo di DPR menjelaskan kasus pembantaian Mesuji ada dua, pertama pembantaian di wilayah Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan 21 April 2011 dan kasus di kabupaten Mesuji, Lampung 11 November 2011. Menurut kapolri semuanya sudah diproses secara hukum. Ia menambahkan, aparat polisi yang terlibat juga sudah diproses di peradilan.

Posted with WP for BlackBerry.