Waspadai Oknum Wartawan dan LSM yang Gentayangan Memeras

BOJONEGORO – Manakala Anda didatangi oknum yang mengaku wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), waspada dan berhati-hati. Karena, di tengah menjamurnya tabloid atau koran, kebanyakan terbit berkala mingguan, bulanan, atau bahkan tiga bulan serta yang hanya terbit di saa-saat tertentu, seperti jamur di musim hujan, melahirkan wartawan yang berporesi sampai ke pelosok desa.

Dan di Kabupaten Bojonegoro, jumlah wartawan yang melakukan ‘praktek’ sampai ke desa-desa tak terhitung jumlahnya. Sasranannya para kepala desa, camat. Bahkan, masyarakat biasa juga tak luput dari bidikan wartawan tersebut.

Menjamurnya wartawan dadakan tersebut, tak urung membuat pusing oejabat yang kerap didatangi wartawan serta khalayak masyarakat luas. Karena, sering ditemui ada sejumlah wartawan yang menyimpang dari kaidah jurnalistik.

“Hal ini membuat kita semua prihatin dan mharus bersikap tegas. Kami banyak menerima laporan tentang keberadaan wartawan-wartawan tersebut,” kata Koordinator Wilayah (Korwil) LiRA Bojonegoro, Hadi Purwanto, Rabu (12/05/2010) siang.

Banyaknya wartawan yang melakukan kegiatan di luar jurnalistik tersebut, bukan hanya isapan jempol belaka. Dua orang yang mengaku sebagai wartawan, Selasa (11/05/2010) kemarin dijatuhi hukuman 7,5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro karena terbukti melakukan pemerasan.

Dua orang wartawan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan terhadap Mashadi, warga Desa Kedungpapat, Kecamatan Sukosewu pada awal Februari lalu. Apalagi, perbuatan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat dan mencoreng citra wartawan.

Meski demikian, vonis tersebut lebih ringan dari pada tuntutan jaksa Ali Munif yang menuntut keduanya dihukum satu tahun penjara. Ketua majelis hakim, Rini Sesulih Bastam mengatakan, dari pemeriksaan saksi kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan terhadap Mashadi.

Menurut Rini Sesulih Bastam, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 369 (1) dan 55 KUHP serta 335 (1) KUHP. Pengadilan menghukum kedua terdakwa dengan pidana 7,5 bulan penjara. Sebab, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mencoreng citra wartawan, tegas Rini, dalam amar putusan terhadap kedua wartawan tersebut.
.
Sementara, Jaksa Ali Munif mengaku menerima putusan majelis meski sebelumnya pihaknya menuntut satu tahun penjara terhadap terdakwa Subandi, 40 tahun, oknum yang mengaku dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM), warga Desa Keneb, Kecamatan Balen dan Kasmun, 38 tahun, oknum yang mengaku wartawan, warga Desa Babat, Kecamatan Kedungadem.

Dalam perdidangan diketahui, pada awal Februari lalu kedua terdakwa ditangkap aparat kepolisian sektor (Polsek) Sukosewu setelah melakukkan pemerasan terhadap Mashadi alias Mbah Kudu yang dituding telah melarikan istri orang.

Kedua orang yang mengaku wartawan dan LSM tersebut, mengancam akan memberitakan perbuatan yang bersangkutan di media massa. Namun, jika Mashadi mau memberikan uang tunia sebesar Rp1,5 juta kasus tersebut tidak diberitakan.

Korban awalnya, pada 31 Januari hanya bisa memberi uang sebesar Rp500 ribu, dan sisanya bakal diberikan pada 1 Februari. Tapi, sebelum uang kekurangan diberikan oleh Mashadi, dia lebih dulu melapor ke polisi.Usai terima uang, kedua orang tersebut langsung ditangkap polisi di rumah korban Mashadi.