Yasonna Akui Belum Keluarkan SK Pengesahan Golkar Agung Laksono

surat-menkumham-golkarmaiwanews – Meteri Hukum dan HAM (Mekumham), Yasonnal H Laoly mengaku memang belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan Golkar Agung Laksono.

Yasonna menjelaskan hal tersebut masih terkendala di phak Agung Laksono yang belum memberikan nama-nama kepengurusan baru seperti yang diminta Menkimham dalam suratnya.

Yasonna mengakui, lambannya Agung Laksono memberi surat kepengurusan Partai Golkar hasil Munas IX Ancol karena belum mengakomodasi kader-kader Golkar kubu Aburizal Bakrie versi munas bali.

“Nanti bagaimana bergantung kepengurusan yang memasukkan dengan mengakomodasi pihak-pihak dari berbagai kubu (Aburizal) tersebut,” kata Yasonna di Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Indonesia (UKI), Cawang, Jakarta Timur, Kamis (12/3/2015).

Meski belum menerbitkan SK, Yasonna masih pada pendapatnya bahwa kepengurusan Golkar dengan ketua umumnya Agung Laksono hasil Munas Ancol, sudah sah dengan surat yang dikirimkannya.

Sebelumnya, Sekjen Golkar kubu Aburizal Bakrie, Idrus Marham menyatakan bahwa kepengurusan Golkar Agung Laksono belum bisa dikatakan sah karena Menkumham hanya mengirim surat, bukan Surat Keputusan (SK) Menkumham yang merupakan syarat pengesahan resmi pemerintah terhadap partai poltik.