Yusril: Baca Putusan MPG Hanya Sepenggal, Banyak yang Terkecoh

maiwanews – Terkait rapat kerja (raker) antara Komisi III DPR RI dengan Meteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, salah satu media online terkemuka detik.com kembali menurunkan berita tentang amar putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG).

Dalam edisi Kamis (9/4/2015), detikom memuat isi lengkap amar putusan MPG yang diketik ulang tanpa mengubah kosakata, namun pada kalimat sebelumnya disebutkan bahwa pihaknya hanya memperoleh halaman 133 sampai 136 salinan putusan MPG.

Kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra menanggapi berita tersebut. Menurut Yusril, penggalan putusan MPG itu adalah pendapat dua hakim MPG Djari Marin dan Andi Mattalatta.

“Ini pendapat Djasri Marin dan Mattalata bukan putusan MPG,” tulis Yusril dalam akun Twitternya @Yusrilihza_Mhd, Jumat (10/4/2015).

Yusril mengajak semua pihak agar membaca putusan MPG secara lengkap jika ingin memperoleh pemahaman yang utuh dan komprehensif tentang hasil putusan MPG.

Untuk itu Yusril mengutip kompasiana.com yang memuat bagian lain dari putusan MPG. “Eksepsi :- Menerima eksepsi para Termohon dalam Perkara No. 02/PI-GOLKAR/II/2015 untuk sebagian;- Menyatakan permohonan Para Pemohon dalam Perkara No. 02/PI-GOLKAR/II/2015 tidak dapat diterima”.

Lalu kalimat berikut putusan MPG menyebutkan, “Dalam Pokok Permohonan :Oleh karena terdapat pendapat yang berbeda diantara Anggota Majelis Mahkamah terhadap Pokok Permohonan, sehingga tidak tercapai kesatuan pendapat didalam menyelesaikan sengketa mengenai keabsahan kedua Munas Partai Golkar IX”.

“Ini Putusan Mahkamah Partai Golkar Bagian Mengadili atau Amar Putusan. Banyak yang terkecoh termasuk OC Kaligis,” tulis Yusril.