maiwanews – Sidang di Pengadilan Tata Usaha negara (PTUN) Jakarta dengan agenda mendengarkan jawaban Tergugat Menkumham dan Tergugat Intervensi dalam perkara SK pengesahan DPP Golkar hari ini, Kamis (94/2015) sudah selesai.
Kuasa hukum DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dalam sidang kali ini, Tergugat Menkumham Yasonna Laoly belum siap dengan jawabannya.
Sidang ini kata Yusril, hanya membacakan jawaban Tergugat Intervensi yakni Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Acol Agung Laksono dan Sekjennya Zainudin Amali. Atas jawaban itu sambung Yusril, pihaknya menolak seluruh dalil-dalil dan jawaban Agung dan Zainuddin.
Yusril juga mengatakan, pihaknya berkeinginan agar sidang di PTUN berlangsung cepat dan tidak berlarut-larut. Karenanya kata Yusril, ia sebagai kuasa hukum tidak akan menyampaikan replik, yang berarti dengan sendirinya tidak akan ada duplik.
Menurut Yusril, pihaknya meminta agar agenda sidang langsung saja kepada pemeriksaan alat bukti berupa alat bukti surat. Dan setetalh pemeriksaan bukti surat lanjutnya, agenda sidang diharapkan bisa langsung ke pemeriksaan ahli lalu kesimpulan.
Dengan demikian tambah Yusril, sidang akan lebih cepat mengambil keputusan. “Konflik internal Golkar ini agar segera selesai dan tdk berlarut2 yg dapat merugikan dinamika kehidupan bangsa,” tulis Yusril di akun Twitternya @Yusrilihza_Mhd, Kamis (9/4/2015).
Sidang akan dilanjutkan lagi pada Senin 13 April 2015 pekan mendatang dengan agenda mendengarkan jawaban Tergugat Menkumham.









