Yusril: Saya Senang Hakim PTUN Putuskan Panggil Ketua MPG Muladi

Yusril Ihza Mehndra di PTUN Jakarta. (foto: Twitter)
Yusril Ihza Mehndra di PTUN Jakarta. (foto: Twitter)

maiwanews – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memerintahkan Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG) Prof Dr Muladi untuk hadir sebagai saksi fakta terkait isi putusan MPG di persidangan berikut.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical, Yusril Ihza Mahendra dalam akun Twitternya mengatakan, keterangan Prof Muladi sangat penting dalam rangka menjernihkan soal perbedaan tafsir putusan MPG.

Keterangan Muladi kata Yusril, akan menjelaskan apakah majelis hakim MPG memang tidak memutuskan apa-apa seperti yang selama ini dipahami kubu Ical. Atau sebaliknya sambung Yusril, putusan MPG memang memenangkan Munas Ancol seperti yang sering digembar-gemborkan kubu Agung Laksono.

Karena itu menurut Yusril, pihaknya ingin agar sidang PTUN dalam memeriksa gugatan pembatalan SK Menkumham berjalan fair, adil dan obyektif. Menurut Yusril, yang jadi tujuan utama dan pertama dirinya menangani kasus ini adalah agar pemenang perkara ini adalah hukum dan keadilan.

Karena Yusril mengaku senang atas keputusan majelis hakin PTUN tersebut. “Saya senang majelis hakim yg ambil keputusan memerintahkan Ketua MPG Prof Muladi datang ke pengadilan agar panggilan itu obyektif,” tulis Yusril di akun Twitter @Yusrilihza_Mhd, Senin (20/4/2015).

Ia berinisiatif menghadirkan Prof Muladi di sidang PTUN tambah Yusril, karena tidak ingin ada tuduhan bahwa pihaknya bersikap tidak obyektif dalam kasus ini.