PLN Beli Listrik Tenaga Sampah Bantar Gebang

Dahlan Iskan (Dirut PLN)maiwanews – PT PLN (Persero) akan menandatangani perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) dengan PT Navigat Organic Energy Indonesia dan PT Godang Tua Jaya, pekan ini.

Yang dibeli oleh PLN ini adalah listrik tenaga sampah yang dihasilkan oleh Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Bantar Gebang Bekasi, Jawa barat. Harga beli yang desepakati adalah sebesar seharga Rp 820 per Kwh.

“Kalau 2 megawatt (MW), PLN kira-kira akan bayar paling sedikit Rp 1 miliar. Kalau dihitung per kilowatt hour-nya sekitar Rp 820 per Kwh,” kata Direktur Utaman PLN Dahlan Iskan.

Hal itu diungkapkan Dahlan Iskan saat mendampingi kunjungan Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh di tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Selasa, 3 Agustus 2010.

Lama kontrak kerjasama pembelian menurut Dahlan adalah 20 tahun. Sementara harga Rp 820 per Kwh tersebut, hanya berlaku selama tujuh tahun, harga pembelian listrik akan diturunkan menjadi Rp 750 per KwH setelah itu.

Dengan harga Rp 820 per KwH, apalagi turun menjadi Rp 750 per KwH tersebut, berarti harga beli listrik sudah mendekati dengan harga jual PLN ke masyarakat selama ini. Berarti, jika penggunaan listrik tenaga sampah dimaksimalkan, persoalan subsidi listrik bisa teratasi.

Seperti diketahui, harga jual listrik PLN ke masyarakat hanya Rp 682 per KwH, padahal Biaya Pokok Produksi (BPP) cukup mahal, yakni mencapai Rp 2.000 per KwH. Itulah sebabnya, subsidi untuk PLN masih sangat tinggi.

Mahalnya BPP itu disebabkan karena sumber energinya yang digunakan masih mengandalkan Bahan Bakar Minyak seperti solar, padahal jika menggunakan gas, maka BPP bisa jauh lebih murah.

Politisi PDI Perjuangan Effedi Simbolon mengatakan beberapa waktu lalu, kesulitan PLN memperoleh gas sebagai bahan bakar selama ini adalah murni menjadi kesalahan pemerintah.

Menurut Effedi, untuk mengurangi subsidi kepada PLN, yang harus dilakukan pemerintah adalah berusaha menurunkan BPP, bukan malah menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL).