maiwanews – Melalui peraturan pemerintah (PP) dan instruksi dari Dirjen Perbendaharaan, Pemerintah Indonesia memastikan bahwa kenaikan gaji para pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri, dan pensiunan akan cair mulai 1 April tahun ini.
“Peraturan pemerintah (PP)-nya telah terbit, kemudian juga instruksi dari Dirjen Perbendaharaan,” kata Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Agus Supriyanto, di Jakarta Selasa, 22 Maret 2011.
Gaji PNS itu naik 15 persen terhitung dari Januari 2011. Karena itu Agus mengatakan, baik PNS, TNI/Polri maupun pensiunan, sudah bisa mengajukan rapel kenaikan gaji tersebut terhitung mulai Januari 2011.
Untuk membayar kenaikan gaji tersebut, pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp. 91,2 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2011. Anggaran tersebut masuk dalam alokasi anggaran belanja pegawai di 2011 yang mencapai Rp 180,6 triliun atau 2,65 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Selain gaji PNS, TNI/Polri dan pensiunan, pemerintah juga menyiapkan anggaran untuk honorarium, tunjangan, dan uang lembur pegawai negara sebesar Rp 28,1 triliun.
Terkait kemungkinan terjadinya inflasi yang besar akibat kenaikan itu, Agus mengatakan, kenaikan gaji ini selalu terjadi setiap tahun. Agus menambahkan, sejak tahun 2005 sampai tahun 2010, gaji PNS rata-rata naik sebesar 24,6 persen per tahun.
Selama 2006-2007, gaji PNS naik rata-rata 15 persen per tahun. Sementara pada tahun 2008, kenaikan gaji cukup besar, yakni 20 persen. Pada tahun 2009, kenaikan gaji hanya 10 persen dan 5 persen pada 2010.
Karena itu menurutnya, meski memang akan terjadi inflasi, namun nilainya diyakini sangat kecil. Hal itu disebabkan karena kenaikan gaji itu dinilai tidak terlalu besar.









