10 Perusahaan Pembakar Hutan yang Disanksi Kementerian LHK

maiwanews – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menjatuhkan sanksi terhadap 10 perusahaan yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.

Dari10 perusahaan tersebut, 3 perusahaan dicabut izinnya, dan 7 perusahaan lainnya dijatuhi sanksi pembekuan izin oleh Kementerian LHK.

“Yang dicabut PT Hutani Sola Lestari (Riau, red), PT Mega Alam Sentosa (Kalbar) dan PT Dyera Hutan Lestari (Jambi),” kata Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridha Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2015).

Sementara,tujuh perusahaan yang dibekukan izinnya adalah Langgam Inti Hibrindo, Waringin Argo Jaya, PT TPR, Sebangun Bumi Andalas Wood Industries (PT SBA WI), PT PBP, PT DML, dan PT RPP.

Selain 10 perusahaan yang telah dijatuhi sanksi, Kementerian LHK masih mengawasi sekitar 41 perusahaan. Perusahaan-perusahaan tersebut berada di Sumatera dan Kalimantan.