maiwanews – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menjatuhkan sanksi terhadap 10 perusahaan yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.
Dari10 perusahaan tersebut, 3 perusahaan dicabut izinnya, dan 7 perusahaan lainnya dijatuhi sanksi pembekuan izin oleh Kementerian LHK.
“Yang dicabut PT Hutani Sola Lestari (Riau, red), PT Mega Alam Sentosa (Kalbar) dan PT Dyera Hutan Lestari (Jambi),” kata Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridha Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2015).
Sementara,tujuh perusahaan yang dibekukan izinnya adalah Langgam Inti Hibrindo, Waringin Argo Jaya, PT TPR, Sebangun Bumi Andalas Wood Industries (PT SBA WI), PT PBP, PT DML, dan PT RPP.
Selain 10 perusahaan yang telah dijatuhi sanksi, Kementerian LHK masih mengawasi sekitar 41 perusahaan. Perusahaan-perusahaan tersebut berada di Sumatera dan Kalimantan.
76 Personel Gabungan Cari Korban Banjir Bandang di Pegunungan Arfak
Dunia Akui Ketahanan Pangan Indonesia, Kata Prabowo
Atlet Tenis dan Pembalap Porsche Bertemu di Ajang Porsche Tennis Grand Prix
Maruarar Laporkan Perkembangan Wisma Atlet ke Presiden
14 Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Takaran Minyakita









