maiwanews – 2014 merupakan tahun ke-10 sejak bencana alam tsunami melanda Aceh 2004 silam. Selama satu dasawarsa, kelompok pemerhati lingkungan hidup, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh mengkritisi pengelolaan sumber daya alam propinsi tersebut.
Direktur WALHI Aceh Muhammad Nur Jum’at 19 Desember 2014 mengatakan dari aspek pengelolaan lingkungan hidup masih perlu adanya kebijakan pemerintah, terutama dalam hal pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil. Pembangunan sektor pesisi perlu diperhatikan untuk mengoptimalkan ruang sumber daya alam sebagaimana perintah Undang-Undang (UU) nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Ketersediaan instrumen pengendalian dan pengawasan pemanfaatan wilayah pesisir sebagai pelindung dari tsunami dinilai penting bagi Aceh. Kebijakan daerah soal tata ruang sebagaimana tertuang dalam qanun no 19 tahun 2013 masih perlu penguatan agar sektor sumber daya alam mendapat perlindungan lebih baik.
WALHI juga berharap agar komunikasi antar lembaga pemerintah dapat terjalin dengan baik agar pemanfaatan dan penjagaan ruang dari pemanfaatan sumber daya alam dapat lebih maksimal. Muhammad Nur mencontohkan, lahirnya kebijakan kementerian kehutanan mengubah hutan Aceh mencapai 80 ribu hektar melalui SK 941 tahun 2013 masih belum menunjukkan tujuan secara tegas.
Menurut Muhammad Nur, harusnya Aceh segera berbenah dari berbagai aspek kebijakan pemerintah, kelembagaan maupun pendanaan. Kebijakan pemerintah diharapkan mendukung perbaikan tatakelola sumber daya agar menguntungkan bagi lingkungan hidup, sosial, dan Hak Asasi Manusia (HAM). (m011)









