6 Terpidana Mati Kasus Narkoba Sudah Dieksekusi

maiwanews – 6 orang terpidana mati telah dieksekusi Minggu dinihari 18 Januari. 5 diantaranya dieksekusi di Nusakambangan, sedangkan 1 lainnya di Boyolali.

Pelaksanaan eksekusi di Nusakambangan dilakukan pada pukul 00.30 WIB, kelima terpidana mati dinyatakan meninggal dunia pada pukul 00.40 WIB. Sedangkan eksekusi di Boyolali dilaksanakan pada pukul 00.45 WIB, terpidana dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.20 WIB. Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Tony T Spontana yang dikonfirmasi oleh Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta.

Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brazil), Namaona Denis (WN Malawi), Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria), Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir, alias Tommi Wijaya (WN Belanda), dan Rina Andriani alias Melisa Aprilia (WNI) dieksekusi di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan Limus Buntu Nudakambangan. Sedangkan Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam) dieksekusi di Boyolali.

Sebelumnya Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jum’at malam mengatakan Kejaksaan Agung sudah menyiapkan 6 regu tembak untuk melakukan eksekusi.

Menanggapi eksekusi mati di Indonesia, lembaga HAM Amnesty Intrrnational (dikutip VoA) mengecam dengan mengatakan Indonesia mengalami kemunduran. Padahal Indonesia dikatakan telah berjanji akan menghormati hak azasi manusia.(m011)