Pemerintah berencana menetapkan 9 Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) baru sebagai langkah pemanfaatan energi panas bumi. Potensi sumber daya yang dihasilkan mencapai 1.336 Mwe. Saat ini pemanfaatan panas bumi sebagai sumber energi hanya mencapai 4.17% (1,189 MW) dari total sumber daya yang dimiliki sebesar 28,543 MW.
Lokasi-lokasi yang direncanakan akan ditetapkan sebagai WKP baru pada tahun 2011 yaitu, wilayah Bonjol, Sumatera Barat dengan potensi 200 MW, Danau Ranau, Sumatera Selatan-lampung dengan potensi 210 MW, Mataloko, NTT dengan potensi 63 MW, Ciremai, Jawa Barat dengan potensi 150 MW, Gn. Endut, Banten dengan potensi 80 MW, Sembalun, NTB dengan potensi 120 MW, Wai Rati, Lampung dengan potensi 194 MW, Simbolon Samosir, Sumatera Utara dengan potensi 225 MW dan terakhir wilayah Telemoyo, Jawa Tengah dengan potensi yang dimiliki sebesar 92 MW.
Penetapan 9 WKP baru tersebut akan menambah pemanfaatan panas bumi sebagai bahan bakar pembangkit yang saat ini di Indonesia baru mencapai 1189 MW. Pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) yang telah berproduksi yaitu PLTP Sibayak, Sumatera Utara (12 MW), Gunung Salak, Jawa Barat (375 MW), Wayang Windu, Jawa Barat (227 MW), Kamojang, Jawa Barat (200 MW), Darajat, Jawa Barat (225 MW), Dieng, Jawa Tengah (60 MW), serta Lahendong, Sulawesi Utara (60 MW). (sf/esdm | gambar ilustrasi: ruminatrix)









