maiwanews – Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta menjaring tiga pedagang bakso yang diduga menggunakan daging campuran sapi dengan babi, namun pedangan itu tidak mencantumkan bahan bakso yang dijualnya.
Penemuan terebut terjadi saat dilakukan operasi gabungan bersama Kepolisian Kota Besar Yogyakarta dengan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian, pada Jumat, 27 Agustus 2010
“Kami berhasil menjaring ketiga pedagang bakso itu,” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana di Yogyakarta, Sabtu, 28 Agustus 2010.
Menurut Nurwidi, Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta bersama dengan Poltabes Yogyakarta telah menjadikan ketiga pedagang tersebut sebagai target operasi melalui pemantauan yang dilakukan sebelumnya dalam waktu cukup lama.
Ketiganya berjualan di Jalan Kemetiran, di dekat Pasar Talok, dan pedagang bakso di Jalan Brigjen Katamso. Yang terjaring di Jalan Kemetiran dan di dekat Pasar Talok berjualan di warung, sedangkan yang di Jalan Brigjen Katamso, mangkal dengan gerobak.
“Ketiga pedagang itu kemudian diproses di Poltabes Yogyakarta karena diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Nurwidi.
Alasan penahanan pedangan itu menurut Nurwidi, karena tidak mencantumkan secara jelas bahan bakso yang dijual. “Jika mereka mencantumkan secara terang-terangan jenis bakso yang dijual, misalnya bakso babi atau bakso sapi campur babi, maka mereka tidak akan disebut melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” kata Nurwidi.
Kenyataannya, lanju Nurwidi, ketiga pedagang tersebut sama sekali tidak mencantumkan jenis bakso yang dijual, hanya menulis menjual bakso saja.
Prabowo Rampungkan Lawatan Diplomatik ke Timur Tengah dan Turkiye
Prabowo Lawatan ke Kawasan Timur Tengah dan Turki
Nato Luncurkan Dua Inisiatif Pertahanan Udara Multinasional Baru
Blinken Lakukan Perjalanan ke Republik Korea, Jepang, dan Prancis
Kemlu Temukan 5.111 Kasus Penipuan Daring Libatkan WNI









