maiwanews – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Syamsul Arifin mengatakan, satu unit mobil Jaguar milik anaknya bukan disita, tetapi memang diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disebutkan Syamsul Arifin kepada wartawan saat menghadiri acara silaturahmi dan konsolidasi pengurus dan kader Partai Golkar di kantorDPR Golkar, Jl. Wahid Hasyim, Medan, Sumatera Utara, Sabtu, 4 September 2010 sore.
Menurut Syamsul, mobil Jaguar tahun 2003 tersebut, milik anaknya yang dibeli dengan harga Rp 300 juta. “Tapi kalau KPK membutuhkan mobil tersebut untuk penyelidikan, maka diserahkan anak saya,” kata Syamsul.
Penyelidikan yang dilakukan KPK terhadap Syamsul terkait dugaan korupsi ketika Syamsul masih menjabat sebagai Bupati Langkat. Dari hasil penyelidikan, KPK telah menetapkan Syamsul sebagai tersangka.
Dalam kasus dugaan penyelewengan dana APBD Kabupaten Langkat tahun anggaran 1999-2004 dan 2004- 2009 itu, negara diperkirakan mengalami kerugian puluhan miliar rupiah.
Sebelumnya diberitakan, terkait penyelidikan kasus korupsi terhadap Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Syamsul Arifin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan satu unit mobil Jaguar. Mobil tersebut diantar ke gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta.
Prabowo Pimpin Rapat Percepatan Pembentukan Koperasi Merah
Munafri Arifuddin Tegaskan Profesionalisme Penunjukan Plt Direksi Perumda Makassar
Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 38 Pati
AS Siap Bangun Sistem Pertahanan Rudal 'Kubah Emas'
Blinken Lakukan Perjalanan ke Republik Korea, Jepang, dan Prancis









