maiw
anews – Tim investigasi Mabes Polri untuk kasus rusuh Buol, Sulawesi Tengah, mulai menetapkan tiga anggota polsek Biau sebagai tersangka dari beberapa orang yang diperiksa sebelumnya.
Marwoto menjelaskan, ketiga tersangka tersebut adalah anggota Polsek Biau. Mereka diduga lalai dalam melaksanakan tugasnya sehingga menyebabkan kematian seseorang.
“Dikenakan pasal 369 KUHP karena lalai menyebabkan kematian seseorang,” kata Kabidpenum Mabes Polri Kombes Marwoto Soeto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin, 6 eptember 2010.
Namun Marwoto hanya menyebut inisial para tersangka tersebut. “Bripda MB, Briptu S, Bripda AR,” kata Marwoto.
Menurut Marwoto, saat ini tim masih terus melakukan pemeriksaan terhadap 17 anggota polisi lainnya, diantara 17 polisi itu terdiri dari anggota Polsek hingga Polres.
Pemeriksaan terhadap anggota polisi lainnya, lanjut Marwoto, terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.
Namun, Polri tetap berkeyakinan kasus meninggalnya Kashmir (19) di tahanan disebabkan karena bunuh diri. “Itu kan ada visumnya. Tidak ada penganiayaan dari petugas. Keluarganya juga mengetahui,” katanya beralasan.
Saat ini, untuk sementara, sangsi yang dikenakan kepada para tersangka adalah penonaktifan. “Untuk 3 tersangka juga kita sudah nonaktifkan,” kata Marwoto.
Sementara itu, Nasaruddin Mangge mewakili keluaga besar korban mengatakan, mereka menduga keras Kasmir meninggal karena dianiaya oknum polisi di dalam sel Mapolsek Biau.
“Jadi harus ada keadilan. Sekarang kelihatannya kasus Kasmir tertutup, padahal ini penting,” kata Nasruddin di Buol, Minggu, 5 September 2010.









