maiwanews – Empat orang yang diduga pelaku bentrok antar massa di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya beberapa waktu lalu ditangkap polisi.
Empat tersangka itu ditangkap polisi di tempat berbeda. “Empat tersangka ditangkap, 3 di Yogya, 1 di Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar, Minggu, 3 Oktober 2010.
Keempat orang yang ditangkap itu masing-masing berinisial AN, NH, N, F. “AN ditangkap Jakarta, sedangkan NH, N, dan F ditangkap di Yogyakarta,” kata Boy lagi.
Berdasarkan bukti rekaman video dan keterangan dari saksi yang diperoleh, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka terbukti kedapatan memiliki dan menggunakan senjata tajam.
Dijelaskan Boy, keempat yang baru ditangkap itu, berasal dari kelompok massa yang berada di bus Kopaja.
Dengan demikian, polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam bentrokan yang menelan korban jiwa tiga orang itu. Sebelumnya, seorang berinisial S telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu.
Selanjutnya, polisi akan kembangkan keterangan dari para tersangka yang sudah ditangkap tersebut. Dari hasil pengembangan itu, akan diketahui lagi pelaku-pelaku kerusuhan lainnya.
Apalagi polisi juga telah memiliki bukti rekaman video dimana banyak anggota kedua kelompok kedapatan membawa senjata tajam dan senjata api. Asal usul senjata api itu juga akan diselidiki oleh polisi.
Dalam bentrokan dua kelompok massa di depan PN Jaksel, Rabu 29 September 2010 lalu, tiga orang tewas akibat bacokan dan terkena anak panah yakni, Frederik Phob Letlet, Agustinus Tomashoa, dan Saefuddin.
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bantuan Bencana Sumatra Berjalan Cepat
Porsche Pertahankan Tren Positif Jelang E-Prix Shanghai
Prabowo Pimpin Rapat Percepatan Pembentukan Koperasi Merah
Data Operasi Damai Cartenz-2025, Bentrokan Pilkada Di Mulia: 12 Meninggal
Danny Pomanto Resmikan Nama Jalan Jampea Jadi Hoo Eng Djie









